Para kepala daerah diminta agar mempercepat dan mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya. Usulan penangguhan dari perusahaan-perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui rilis kepada pers, Senin (24/12). Sektor industri yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.
“Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum," ujar Muhaimin.
Menakertrans mengatakan, dalam mengajukan penangguhan penundaan upah minimum 2013, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan terutama adanya kesepakatan bipartite secara tertulis antara pengusaha dan pekerja.
“Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum tetap harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan (Kepmen) No : 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Namun kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah terutama bagi sektor padat karya,” ujar dia.
Sebelumnya, Menakertrans telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012. Surat edaran itu untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013.
Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pada pengurangan jumlah pekerja/buruh atau berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja," tandas Muhaimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved