Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mahfudz Siddiq mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan langkah tidak mau menghadiri rapat dengan DPR. Apalagi, pada Januari mendatang, pemerintah harus mengajukan Rancangann Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015.
"Kalau sikap ini (tidak datang rapat) dilakukan, pemerintah sedang lakukan blunder. Kalau DPR nggak mau terima pemerintah gimana, apa menteri-menteri bisa bekerja?" kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Mahfudz menilai surat edaran dari Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri BUMN Rini Soemarno merupakan kesalahan serius. Selain itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengerti konstitusi serta Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). "Kalau berlanjut malah menimbulkan situasi kegaduhan politik yang merugikan pemerintah," kata Mahfudz.
Menurut Mahfudz, apabila merujuk pada penerapan UU MD3 secara tegas ada juga sanksi bagi pemerintah jika mengabaikan undangan rapat dari DPR. Yaitu, sekian kali diundang tidak hadir bisa dilakukan panggil paksa.
“Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi selalu siap menggelar rapat dengan para mitra kerja di pemerintahan,” kata politsi PKS ini.
Namun, kata Mahfudz, sejauh ini terhambat karena mereka mengikuti arahan atau perintah dari Seskab atau presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved