Hari ini, Selasa (25/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau.
"Ada rekonstruksi di rumah dinasnya (Annas)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, penyidik membawa serta Annas Maamun dan tersangka lainnya yaitu pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. "AM dan GM juga ikut," kata Priharsa.
Kuasa hukum Annas, Eva Nora menjelaskan, pihaknya baru tiba di Dinas Perkebunan Riau untuk melakukan rekonstruksi.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11) lalu, penyidik KPK juga telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sebuah rumah di Grand Citra Cibubur, Bekasi. Dalam rekonstruksi itu, diperagakan peristiwa serah terima uang dari tangan Gulat ke Annas.
KPK menangkap Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/11), di rumah yang menjadi lokasi reka ulang tersebut bersama sejumlah orang. Barang bukti yang diamankan adalah uang SG$156.000 dan Rp500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved