Tersangka kasus korupsi e-KTP, Made Oka Masagung kembali absen dari panggilan KPK, hari ini Senin (02/04). Pengacaranya, membawa surat keterangan sakit kliennya.
"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin.
Sejatinya, pemanggilan hari ini merupakan panggilan ulang karena Made Oka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Rabu (28/03) lalu. Made Oka tak hadir dengan alasan yang sama.
“Ini penjadwalkan ulang karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dibawa ke UGD RS PON (Pusat Otak Nasional)," terang Febri.
Febri menuturkan, dari surat keterangan sakit itu, dokter menganjurkan Made Oka untuk beristirahat selama 1 minggu. “Dokter pemeriksa Prof dr Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret sampai 3 April 2018," ujarnya.
Made Oka Masagung ditetapkan sebagai tersangka, bersama Irvanto Hendra Pambudi pada 28 Februari 2018. Keduanya diduga menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Made Oka adalah pengusaha yang dikenal sebagai orang dekat dari Novanto. Sedangkan Irvanto adalah keponakan Novanto.
Irvanto dan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Irvanto diduga mengetahui permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta yang diperuntukkan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.
Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved