Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara terhadap wali kota Tegal nonaktif, Siti Masitha. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta dan pencabutan hak politiknya selama 4 tahun.
Tuntuan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (02/04). Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
“Menuntut majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara terdakwa menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” sebut jaksa.
Jaksa menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar Jaksa.
Siti Masitha didakwa menerima suap dalam berbagai hal selama ia menjabat Wali Kota Tegal pada tahun 2016-2017. Total suap yang terjadi mencapai Rp 8,8 miliar, namun dalam proses pembuktian jaksa hanya bisa membuktikan adanya suap Rp 7,1 miliar, dan Rp 500 juta diantaranya dinikmati Siti Masitha.
© Copyright 2024, All Rights Reserved