Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan dirinya.
Sahroni yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengaku, dirinya sudah menerima dan membaca surat panggilan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam (7/3/2024).
Ada pun pemeriksaaan terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi hari ini saya nggak bisa hadir," kata Sahroni, Jumat siang (8/3/2024).
Menurut Sahroni, dirinya sudah mengirimkan surat kepada tim penyidik KPK terkait permohonan penundaan pemeriksaan. "Sudah kirim surat untuk penundaaan," kata Sahroni.
Semula, Sahroni dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/3/2024).
Selain menjadi tersangka kasus dugaan TPPU, SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I. Yakniberasal dari potongan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023. Lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.
Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman. Yakni, apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa.
Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved