Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa yang dipimpin M Hudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Tuntutan itu diajukan karena jaksa berpendapat, Suyitno terbukti menerima sebuah mobil Nissan X Trail bernomor polisi B 8920 AP. Awalnya Suyitno mengira mobil itu berasal dari Ishak, temannya. Namun, belakangan dia tahu mobil seharga Rp 247 juta itu dibeli Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup dalam perkara pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Perbuatan Suyitno ini, menurut jaksa, merupakan korupsi seperti diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Suyitno tampak tenang mendengar tuntutan hukuman itu. Kepada majelis hakim yang dipimpin Soedarmadji, Suyitno dan tim penasihat hukumnya lalu minta waktu 10 hari untuk menyusun pembelaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved