Komjen (Purn) Susno Duadji dikabarkan telah menyerahkan diri ke Kejaksaan. Susno mendatangi Kejaksaan Negeri Cibinong, Kamis malam (02/05). Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman kepada pers, Jumat pagi (03/05). “Iya, menyerahkan diri,” ujar Sutarman.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus membenarkan bahwa Susno menyerahkan diri. Susno dikawal beberapa orang menyambangi Kejari Cibinong dan menyatkan siap mengikuti proses hukum.
Sayangnya, Suhardi tak mau menjelaskan lagi detil soal penyerahan diri itu. Suhardi meminta agar menunggu penjelasan resmi Kejaksaan Agung. "Tunggu saja penjelasan resmi Kejagung," terang Suhardi singkat.
Pihak Kejagung yang dikonfirmasi menolak berkomentar. Tapi informasi yang beredar, Jaksa Agung Basrief Arief akan berbicara pukul 09.00 WIB, menjelaskan perihal Susno.
Seperti diketahui, Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp4 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008 dan penerimaan gratifikasi dari PT SAL. Kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Susno sempat menolak untuk dieksekusi karena menganggap putusan Kasasi tidak memerintahkannya untuk ditahan. Belakangan Susno dinyatakan buron oleh kejaksaan. Kemarin, Ketua MA Hatta Ali mengimbau agar Susno sebaiknya menyerahkan diri dan menjalani hukuman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved