Hari ini, Selasa (23/08), tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Mantan panitera MK itu diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Senin (22/08). Dijadwalkan pemeriksaan akan dilanjutkan Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Zaenal telah diperiksa selama 5 jam dengan 11 pertanyaan. Zaenal diperiksa terkait proses bagaimana surat itu dibuat. "Pak Zaenal tidak pernah membuat surat, bahkan tandatangannya dipalsukan. Artinya tak ada peran dari Pak Zaenal dalam pembuatan surat palsu ini," jelas Rifai.
Rifai mengatakan, Zaenal memang pernah membuat draft surat jawaban MK dalam bentuk soft copy. Tapi hal itu belum sempat ditandatangani dan diberi nomor. Kemudian tanda tangan Zaenal dipalsukan oleh Masyhuri. “Bagaimana bisa Pak Zaenal yang tandatangannya dipalsukan lalu jadi tersangka."
Usai diperiksa, Zaenal mengatakan, dia tidak pernah membuat surat palsu. Dia hanya membuat surat asli tertanggal 17 Agustus 2009. "Yang jelas saya tidak pernah tandatangan surat itu, tidak pernah membuat, tidak pernah kirim surat tanggal 14 Agustus itu. Yang resmi tanggal 17 Agustus. Itu sudah kita diskusikan dengan Pak Ketua (MK)," kata Zaenal, Senin (22/08).
Namun Zaenal mengakui memang pernah dirayu Dewie Yasin Limpo untuk membantunya memenangkan kasus adik Gubernur Sulawesi Selatan ini di MK. Bahkan Zaenal pernah dicoba disuap ajudan hakim Arsyad. "Tapi Pak Zaenal menolak (suap) dan kami tak punya hubungan apapun," ujar Rifai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved