Pemerintah Malaysia memperpanjang waktu kebijakan pendaftaran pekerja asing menjadi 31 Agustus 2011. Semula kebijakan ini mempunyai tenggat waktu hingga 21 Agustus.
Menurut Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja, kebijakan ini tidaklah merugikan. Namun malah memberikan waktu yang lebih banyak untuk para pekerja ataupun negara perwakilannya dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
"Perpanjangan waktu pendaftaran pekerja asing tidak merugikan pihak Malaysia, pekerja ataupun negara perwakilan dari pekerja tersebut," kata Suryana, Senin (22/08).
Menurut Suryana, perpanjangan waktu ini justru akan memberikan keuntungan bagi pemerintah Malaysia karena dapat lebih banyak lagi pekerja asing yang bisa didata. Sehingga memudahkan untuk pengawasan ataupun untuk penempatan Pekerja asing tanpa izin (PATI) ke sektor-sektor yang memerlukan pekerja asing tersebut.
Suryana mengatakan, begitu pula bagi pekerja asing yang akan kembali ke negara asalnya jadi punya waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan dirinya.
Selain itu, perpanjangan ini juga memberikan waktu yang cukup bagi negara perwakilan dari para pekerja tersebut dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Baik untuk pemulangan ataupun para PATI yang mendapat kesempatan bekerja di negara ini. "Kami jadi punya waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen sekali jalan (bagi yang pulang ke Tanah Air) atau paspor.”
Kementerian Dalam Negeri Malaysia memperpanjang masa pendaftaran pekerja asing dalam program amnesti dan legalisasi (6P) hingga 31 Agustus, dari tenggat semula pada 21 Agustus.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tan Sri Mahmood Adam mengatakan, keputusan tersebut diambil karena tingginya animo pekerja asing, majikan, maupun pekerja ilegal untuk mengikuti program yang dimulai pada 1 Agustus ini, baik di kantor-kantor imigrasi maupun agen yang ditunjuk Pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved