Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Tipikor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan ini karena telah ditemukan adanya penyelewengan yang dilakukan aparat pemerintah pengelolanya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Drs Agus Andrianto kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (19/1). Kasus itu, antara lain dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng bersubsidi yang dikelola oleh Dinas Perindag Sumut. Setelah diselidiki, dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi, yang dilakukan di 14 kabupaten di Sumut telah ditemukan indikasi penyelewengan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Indikasi korupsi tersebut terjadi pada penyaluran di Kabupaten Langkat. Penyidik Polda Sumut telah memeriksa orang-orang yang dianggap bertanggungjawab dalam penyaluran tersebut. Namun, sejauh itu belum ditetapkan siapa yang menjadi tersangka kasus minyak goreng bersubsidi senilai Rp 14 miliar tahun anggaran 2008 tersebut.
Kasus lainnya, masih menurut Kombes Agus, adalah dugaan penyimpangan proyek pembangunan drainase di Pemko Medan pada tahun anggaran 2009. Pada pengerjaan proyek beranggaran Rp39 miliar yang dikelola Dinas Bina Marga Medan itu diduga telah terjadi penyimpangan.
Dugaan penyelewengan dalam kasus itu dilaporkan kelompok masyarakat ke Polda Sumut. Di mana proyek tersebut dipecah-pecah sehingga tidak diperlukan tender melainkan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan sehingga pengusutannya ditingkatkan ke penyidikan. Dikatakan, dengan peningkatan itu, pihaknya selanjutnya akan melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam pekerjaan terindikasi korupsi itu.
Selain itu kasus pembuatan master plan kota Medan, yang dibuat tahun 2006 untuk jangka 10 tahun atau hingga tahun 2016 juga telah disidik. Pada proses pengerjaan proyek yang ditangani Bappeda Medan ini juga ditengarai telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Menurut Agus, dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik Poldasu telah meminta izin BI untuk memeriksa beberapa rekening orang lain untuk mengetahui aliran dana dari kasus itu. Namun, Agus Andrianto mengatakan, jika telah keluar audit BPKP dan menetapkan jumlah kerugian negara maka pihaknya tidak akan menunggu hasil pemeriksaan BI lagi terhadap rekening itu. Polisi akan melakukan pemeriksaan sesuai SOP (standard operasi prosedure) atau urutan orang-orang yang bertanggungjawab dalam proses pembuatan master plan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved