Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebutkan pihaknya tak bisa memblokir platform X. Platform tersebut sudah memenuhi permintaan Kominfo.
Semuel mengatakan platform media sosial X (dulu bernama Twitter) sudah menyanggupi permintaan Kominfo untuk melakukan take down terhadap konten dewasa atau pornografi yang terdapat pada platformnya.
Karena telah memenuhi peraturan pemerintah Indonesia, maka platform X pun tidak jadi diblokir seperti ancaman sebelumnya.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata dia, di Jakarta, dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah Indonesia, dan mendapati platform tersebut sudah menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," ujar Semuel menjelaskan.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel menegaskan Kominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata Semuel.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
Sebelumnya, platform X telah memberikan peraturan tambahan bahwa pihaknya memperbolehkan keberadaan konten dewasa dan pornografi (NSFW) pada platformnya, selama pengguna memberikan label peringatan khusus terhadap konten yang mereka unggah tersebut. Dan hal ini sempat dikecam karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kominfo sendiri menegaskan bahwa selama X telah mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, maka platformnya tidak akan terkena blokir. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved