Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus suap pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo, Djody Supratman. Pegawai Diklat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya pengacara Mario C Bernando.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengemukakan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. “Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MCB," terang Prihasa, Jumat (13/09).
Saat tiba di KPK, Djody enggan memberikan pernyataan apapun. Ia tetap bungkam ketika ditanyakan siapa pejabat MA berinisial S, yang sebelumnya diungkapkan pengacaranya kepada pers sebagai orang sebenarnya hendak disuap Mario.
Selain memeriksa Djody, KPK juga memeriksa seorang staf Kepanitertaan MA Suprapto. Namun belum dipastikan apakah ini pejabat MA berinisial S yang sebelumnya disebut Djody melalui pengacaranya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika KPK enangkap tangan staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman dan staf pengacara Hotma Sitompul, Mario C Bernando. Mereka diduga melakukan praktik suap di kantor pengacara Hotma di Jakarta beberapa waktu lalu. Transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang sedang bergulir di MA.
Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp78 juta dan uang senilai Rp50 juta di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus di Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved