Presiden Direktur (Presedir) PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, terancam pidana 5 tahun penjara. Ia didakwa bersama-sama dengan Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI telah menyuap Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dakwaan atas Artha Meris dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/09). Artha Meris didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang US$522.500 secara bertahap kepada Rudi.
Jaksa menyebut, pemberian tersebut melalui Deviardi (pelatih golf) supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jaksa mengatakan, tidak pidana ini bermula sekitar bulan November 2012 di mana Marihad selaku Komisaris Utama PT KPI mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.
“Menindaklanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas Gedung Plaza Centris Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, yang pertama tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan oleh PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara, dan rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga," ujar Jaksa.
Kemudian, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin, membuat surat kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Isi surat tersebut yaitu menyampaikan agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT KPI.
Kemudian, dari hasil penelitian, penurunan atau perubahan formula harga gas PT KPI adalah tidak diperlukan dan formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif. Selain itu, penurunan atau perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Atas keputusan tersebut, Jaksa menyatakan, pada sekitar Maret 2013, Marihad bertemu dengan Rudi di Kantor SKK Migas dan menyampaikan keluhan perihal tingginya formula harga gas untuk PT KPI. Keluhan yang sama juga kembali disampaikan Marihad saat bermain golf bersama Rubiandini di Gunung Geulis Country Club pada tanggal 24 Maret 2013.
“Saat itu Marihad mengenalkan terdakwa selaku Presiden Direktur PT KPI kepada Rudi Rubiandini dan Deviardi. Dalam kesempatan tersebut, Rudi Rubiandini menyampaikan kepada Marihad dan terdakwa untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi cukup melalui Deviardi, sehingga antara terdakwa dan Deviardi saling bertukaran nomor handphone," ujar Jaksa.
Usaha untuk mendapatkan penurunan harga gas terus berlanjut hingga sekitar bulan April 2013, terdakwa meminta Deviardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, terdakwa mengatakan kepada Deviardi, "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi", sambil menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang US$ 250.000.
Kemudian uang tersebut oleh Deviardi dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Setelah itu, Deviardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, yang selanjutnya oleh Rudi diperintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu oleh Deviardi.
Terdakwa kemudian pada sekitar bulan April 2013, kembali menghubungi Deviardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Nanini Plaza Senayan lantai 3.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak Rudi, dokumen tersebut adalah progress pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi... Pak Rudi sudah mengerti."
Selain dokumen-dokumen, terdakwa juga memberikan kepada Deviardi uang sejumlah US$ 22.500 dengan mengatakan: “Titip buat Pak Rudi”.
Atas penerimaan tersebut, Deviardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi Rubiandini dan dijawab: "Pegang sajalah," ungkap Jaksa.
Usaha terdakwa terus berlanjut dengan mendatangi kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Aloysius Edy Hermantoro selaku Dirjen Migas dan Naryanto Wagimin dan menyampaikan meminta dibantu penurunan harga gas untuk PT KPI.
Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, terdakwa mengirim pesan singkat kepada Deviardi yang berbunyi "Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian hrg gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimakasih".
Pada tanggal 17 Juli 2013 terdakwa menghubungi Deviardi melalui telepon dan menyampaikan bahwa sejak Februari tidak ada perkembangan mengenai rekomendasi, maksud terdakwa adalah meminta agar Rudi segera memberikan pertimbangan menetapkan surat penurunan harga gas PT KPI itu kepada Menteri ESDM dan nantinya surat tersebut akan dikawal oleh terdakwa setelah berada di Kementerian ESDM.
Untuk itu, terdakwa kembali memberikan uang sejumlah US$50.000 kepada Deviardi di McDonald Kemang Jaksel, sekitar pukul 24.00 WIB. Kemudian, atas perintah Rudi, uang itu disimpan di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Tetapi, uang sejumlah US$50.000 tersebut merupakan bagian dari uang US$250.000 yang dijanjikan untuk Rudi. Sehingga terdakwa berjanji akan memberikan kekurangannya pada pukul 17.30 WIB di sekitar Fuji Image atau dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, terhadap Artha Meris diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, Artha Meris mengaku mengerti walaupun mengaku tidak mengerti masalah hukumnya. Penasihat hukum menyatakan, akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa. Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arief menutup sidang dan menunda hingga Kamis (18/09) pekan depan, untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved