Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menggelar rapat koordinasi nasional luar biasa di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini, Kamis (11/09). Rapat itu menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua lembaga ini menyatakan menolak sistem Pilkada tidak langsung.
“Mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi. Lebih dari itu, menyerahkan pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan politik rakyat," ujar Ketua Umum Apkasi, Isran Noor.
Isran mengatakan, sikap penolakan dari para bupati dan walikota se-Indonesia ini sebagai representasi masyarakat di daerah terhadap wacana pengembalian mekanisme pilkada oleh DPRD.
Menurutnya sikap tegas yang diambil oleh Apkasi dan Apeksi menolak pilkada melalui DPRD sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah, Komisi II DPR, dan Panja RUU Pilkada di DPR. Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian serius.
Itu terlihat dari aturan pilkada oleh DPRD dalam RUU Pilkada masih terus bergulir, serta memiliki kemungkinan tetap masuk hingga RUU disahkan pada akhir massa sidang DPR, 25 September mendatang.
“Selain untuk mempertegas sikap penolakan kami terhadap ketentuan pilkada dipilih DPRD, rakornas ini juga akan mengkonsolidasikan langkah-langkah apa yang akan ditempuh Apkasi dan Apeksi pasca pengesahan RUU Pilkada yang masih memuat aturan pilkada dipilih oleh DPRD," ujar Isran.
Ia pun membenarkan pihaknya bakal melakukan judicial review ke MK jika aturan itu disahkan.
Senada dengan Isran, Ketua Umum Apeksi Vicky Lumentut menyayangkan jika aturan pilkada diserahkan kembali ke DPRD. Dengan itu, para bupati dan wali kota akan kembali tersandera oleh kepentingan partai di DPRD.
“Jangan heran, jika nantinya para bupati dan walikota tidak akan optimal bekerja membangun daerah karena sibuk direcoki oleh DPRD," tandas Vicky.
© Copyright 2024, All Rights Reserved