Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Kepada pers, Jumat (29/04), Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Richard dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Sanusi, yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," terang Yuyuk.
Pemeriksaan Richard kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. Namun saat dicegah dulu, Richard disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/03) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved