Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi etik ringan kepada Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat. Ia mendapatkan sanksi teguran lisan, terkait memo yang ditulisnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono.
“Menyatakan bahwa hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan," ujar Dewan Etik MK seperti dilansir website MK, Jumat (29/04).
Majelis etik itu diketuai Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa.
Adapun memo yang dipersoalkan itu adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015 kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Isi memo tersebut menyatakan bahwa pembawanya di Kejaksaan Negeri Trenggalek. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak," tulis Arief dalam memonya.
Atas temuan ini, majelis Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.
"Hal yang meringankan yaitu terduga mengakui perbuatannya. Motif dan niatnya baik untuk mendorong seseorang terus belajar untuk meraih kemajuan serta tidak terbukti tindakannya untuk tujuan yang negatif," sebut Dewan Etik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved