Hari ini, Selasa (19/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Perda Reklamasi Teluk Jakarta, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
Didampingi sejumlah pengacaranya, Aguan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya, kepada pers terkait pemeriksaan ini.
Sementara, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Aguan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Pada Rabu (13/04) pekan lalu, Aguan telah menjalani pemeriksaan di KPK. “Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Ariesman melalui Triananda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved