Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ketua Ormas Gasibu Padjajaran itu diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (27/05).
Dalam kasus ini, selain Toto, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, anak buah Toto, Asep Triana, dan Herry Nurhayat Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah Asep menyerahkan uang suap kepada Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved