Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendkaan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejatera (PKS) Hilmi Aminuddin, hari ini, Kamis (16/05). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pidana pencucian uang kuota impor daging sapi.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu malam (15/05). Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Secara terpisah, pengacara Hilmi, Zainuddin Paru memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK tersebut. “Insya Allah, pukul 10.00 WIB ke KPK," ujar Zainuddin.
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Hilmi. Pada Selasa (14/05) lalu, KPK juga memeriksanya sebagai saksi. Zainuddin mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Hilmi dikonfirmasi penyidik KPK seputar rekaman pembicaraan Ahmad Fathanah dengan pihak lain yang ditengarai adalah anaknya, Ridwan Hakim. Hilmi mengaku tidak mengenal suara dalam rekaman tersebut. Menurut Hilmi, semua rekaman pembicaraan yang diperdengarkan penyidik KPK kepadanya itu hanya gertakan (bluffing).
“Penyidik tanya kenalkah suara ini, Ustad Hilmi tidak kenal, tidak diketahui. Atas dasar itu cukuplah Ustad sehingga pemeriksaan juga sudah selesai dari jam 1. Setelah pemeriksaan harus ditandatangani Ustad Hilmi dan penyidik,” jelas Zainuddin.
Kabarnya, dalam rekaman antara Fathanah dan orang lain itu berbicara dalam beberapa sandi. Misalnya saja ada kata "engkong" yang diduga merujuk pada Hilmi. Nah, orang itu bertanya kepada Fhatanah perihal angka “17M“ untuk "engkong", apakah sudah dikirimkan atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved