Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, hari ini, Rabu (18/11). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkuit kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Rooslynda Marpaung diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Brio Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Jakarta, Rabu.
Rooslynda diketahui telah hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi tidak komentar apa pun yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK tengah menyidik perkara suap yang diberikan kepada sejumah anggota DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumater Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PKS Sigit Pramono Asri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved