Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Keenam tersangka tersebut, adalah Anggota DRPD Muba yakni, Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar; Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB; Depy Irawan dari Fraksi Nasdem; Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat.
"Mereka semua masing-masing bakal diperiksa sebagai tersangka," terang Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/03).
Yayuk menyebut, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga akan memintah keterangan Ridwan alias Iwan, selaku pihak swasta. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iin Pebrianto. "Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPterang Yuyuk.
Penetapan keenam anggota DPRD Muba pada 1 Maret lalu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap ini. Hingga kini sudah 16 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu dijerat Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved