Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, hari ini, Kamis (05/01). Ken akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan oknum di lembaga yang dipimpinnya itu.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R Rajamohanan Nair)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di bawah Ditjen Pajak. Beberapa pejabat yang diperiksa yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Hilman Flobianto dan Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Sirmu.
Selain itu, Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Eka Widy Hastuti dan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, Edi Mantofani. KPK juga telah meminta keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Muhamad Haniv.
Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK atas Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap ketika melakukan transaksi suap di kediaman Rrajamohanan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved