Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, hari ini, Jumat (22/06). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan Malang Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat.
Mereka yang dipanggil antara lain Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Suprapto dari Fraksi PDIP, Salamet dari Fraksi Gerindra, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, dan HM Zainuddin dari Fraksi PKB.
Selanjutnya ada Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Yaqud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, dan Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 7 tersangka lain, yakni Wali Kota Malang Moch Anton serta 6 anggota DPRD Kota Malang lain yang terdiri atas Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar
Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Unsur pimpinan dan anggota DPRD diduga total menerima bayaran Rp700 juta yang diserahkan oleh tersangka Jarot Eddy Sulistyono kepada M Arief Wicaksono, yang kemudian mendistribusikan Rp600 juta dari uang yang dia terima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved