Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memasukkan lima perusahaan importir kedalam daftar hitam alias blacklist. Perusahaan itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah.
“Kami mem-blacklist lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," kata Menteri Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (22/06).
Adapun kelima perusahaan tersebut adalah PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Kelimanya, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Menyusul blacklist, Kementan juga menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura lainnya dari perusahaan tersebut.
Amran menegaskan kelima perusahaan tersebut tidak boleh lagi berbisnis pada sektor bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura.
“Kami minta yang bersangkutan tidak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombai. Yang kedua, termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap blacklist, cara apa pun kami tetap blacklist," ujar Amran.
Amran menyatakan sesuai Kepmentan 105/2017, Kementan telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).
Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Selain itu, bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. Kementan mensinyalir bawang bombai mini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.
Amran menyebut, potensi keuntungan yang diraup impotir dengan memalsukan bawang bombai mini menjadi bawang merah bisa mencapai Rp1,24 triliun. “Keuntungan yang diraup importir bawang bombai mencapai Rp1,24 triliun, dan apabila 50 persen bawang bombai merah mini masuk ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp455 miliar," kata Amran.
Amran memaparkan harga kulakan bawang bombai mini dari negara asalnya India hanya sekitar Rp2.500 per kilogram. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan lainnya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp6.000 per kg.
Di tingkat distributor, harganya menjadi sekitar Rp10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp14.000 per kg. Dengan demikian, ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 dan di pasar retail rata-rata sekitar Rp25.000 per kg.
“Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan," kata Amran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved