Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sementara. Permberlakuan ini karena kepolisian kehabisan materiil BPKB sejak pertengahan April lalu.
“Untuk mengatasi kekurangan materiil BPKB yang diperkirakan akan habis pertengahan April 2013, sebagai Pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan," demikian dilansir dalam situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (06/05).
Surat keterangan pengganti sementara ini diberlakukan seusai dengan Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013.
Mengenai keabsahan surat keterangan BPKB dan STNK sementara, Paur BPKB Iptu Petrus mengatakan, kekuatan hukumnya sama dengan BPKB yang permanen. “Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu bisa dipakai seperti aslinya,” terang dia.
Kendaraan yang memakai surat keterangan sementara tersebut, dipastikan sudah diregistrasikan semua. “Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved