Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan 12 anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2004-2009 lalu kini menjadi tersangka kasus dugaan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Kasus ini membuat kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
?Penetapan tersangka setelah aparat penyidik Polda Sulut melakukan penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi terkait dan bukti-bukti yang diperoleh. Dalam pemeriksaan terungkap 12 mantan anggota DPRD Sulut ini mengambil uang negara lewat pos dana perjalanan dinas APBD, tetapi tidak berangkat ke tempat tunjuan,? kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bella, Selasa (10/11).
Polda Sulut juga menetapkan mantan Sekretaris DPRD Sulut dan mantan bendahara sebagai tersangka. Mereka adalah, Max Raitung dan Sonny Rarung. Ke-12 mantan anggota DPRD Sulut tersebut adalah Syachrial Damapolii, Abid Takalamingan, Sahrul Poli, Jones Rumangkang, Adwin Eman, Jemmy Lelet, Rudy Waney, Benny Rhamdani, Tony Kaunang, Steven kandouw, James Sumendap dan Frangky Wongkar.
Dikatakan Benny, bukti beberapa surat perintah perjalanan dinas setelah ditelusuri penyidik Polda Sulut ternyata fiktif. Sementara uang negara yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas mengikuti kegiatan di luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 mencapai Rp12 miliar lebih.
"Bukti keberangkatan ke luar daerah hanya dibuat-buat. Tiket pesawat, bording pass, dan airport teks tidak ada. Jadi, para tersangka pakai uang negara dengan alasan perjalanan dinas ke luar daerah, tapi ternyata itu tidak betul. Mereka tidak berangkat ke luar daerah. Bukti SPPD fiktif," ujarnya lagi.
Ditambahkan Benny, beberapa orang diantara 12 mantan anggota DPRD Sulut itu telah mengembalikan uang perjalanan dinas yang diambil. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Sulut, Syachrial Damapolii mengambalikan uang sejumlah Rp600 juta.
"Selain Syacrial, mantan Ketua DPRD Sulut ada beberapa orang lagi yang telah kembalikan uangnya. Tapi, saya tidak hafal satu-persatu. Berapa total uang yang sudah dikembalikan juga saya belum hitung secara keseluruhan. Bukti setoran pengembalian uang itu menjadi barang bukti, sedangkan uangnya dikembalikan ke kas negara," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved