Rona di wajah Musyafak Rouf, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya periode 2004-2009 begitu sumringah begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas dari dakwaan korupsi, Rabu (4/11) siang.
Terdakwa kasus gratifikasi itu didakwa melakukan korupsi dana pembanguan stadion olah raga Surabaya Sport Center dan Bus Rapid sebesar Rp 720 juta.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan lega dengan putusan pengadilan tersebut. "Ini membuktikan, tuduhan pada saya, tidak benar," kata dia sembari terisak haru. Sejak awal, Musyafak yakin bahwa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Sehingga, ia yakin tidak melakukan korupsi.
Musyafak didakwa melakukan korupsi bersama tiga pejabat Pemerintah Kota Surabaya yakni Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan Mukhlas Udin, dan Kepala Bagian Keuangan Purwito. Ketiganya telah diputus bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Ali Makki mengatakan Musyafak tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus membebaskan Musyafak dari segala tuntutan hukum. Nama baik Musyafak harus dikembalikan.
Sesuai dengan keterangan saksi ahli katanya, anggota dewan merupakan perangkat penunjang yang berhak menerima bagian dari jasa pungut. Alasannya, dalam peraturan pembagian jasa pungut, tidak dijelaskan secara detail siapa saja perangkat penunjang itu. Sehingga saksi menilai, perangkat penunjang itu dapat diterjemahkan secara kontekstual. Jasa pungut inilah, yang sebelumnya menjadi pangkal tuduhan korupsi terhadap Musyafak dan tiga pejabat pemerintah lainnya.*
© Copyright 2024, All Rights Reserved