Terganjalnya upaya pemindahan Komjen Pol Susno Duadji ke rumah perlindungan milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat lembaga itu mengadu ke Presiden agar memediasi benturan kepentingan tersebut. Langkah itu ditempuh setelah LPSK melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.
Selain mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memediasi dan memfasilitasi pertemuan LPSK dan Kapolri, lembaga ini juga akan menyurati Kapolri agar memindahkan Susno ke safe house milik LPSK. Surat permintaan ke Kapolri tersebut akan dikirimkan Senin, 07 Juni mendatang.
"Berdasarkan RDP dengan Komisi III DPR, LPSK akan mengupayakan mengirim surat ke Kapolri secara resmi untuk meminta Kapolri menyerahkan Susno ke LPSK dan ditempatkan di safe house LPSK," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Jumat (04/06).
Penjelasan itu disampaikan Abdul Haris usai bertemu dengan kuasa hukum Susno Duadji di kantor LPSK, di Jakarta Pusat. LPSK juga mengirim surat ke Presiden SBY untuk meminta bantuan agar memfasilitasi pertemuan LPSK dengan Kapolri. "Waktunya bersamaan, Senin juga dengan surat ke Kapolri," ujar dia.
Dikatakan Abdul Haris, LPSK sudah memutuskan Susno merupakan whistle blower yang harus dilindungi secara fisik. LPSK akan tetap berupaya mencari jalan, agar perlindungan di safe house milik LPSK tetap terlaksana.
Sependapat
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra sependapat dengan langkah yang ditempuh LPSK. Dia menyarankan untuk menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meyakinkan bahwa perlindungan terhadap Susno memang penting dilakukan.
Proteksi kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu, kata Saldi, harus dimaknai agar tidak kontraproduktif dengan suara awal saat Susno mulai membongkar beberapa kasus yang melibatkan jenderal Polri.
”Sekarang Susno ditahan sebab dianggap berbahaya. Dulu dia dijerat dengan perkara A, sekarang B dan C. Itu permainan saja. LPSK harus mampu meyakinkan hal ini. Perlindungan untuk Susno tidak sesederhana memberikan perlindungan kepada keluarga Susno atau saat di persidangan. Itu terlalu kecil,” ujarnya.
Menurut dia, LPSK seharusnya dapat meyakinkan Presiden dan Polri agar menghentikan dahulu penyidikan atas dugaan tindakan pidana terhadap Susno. Atau, paling tidak, persoalan itu harus diselesaikan satu per satu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved