Penghentian penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) pada tanggal 11 Mei 2006 lalu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Andi Samsam Nganro itu yang memimpin sidang peradilan kasus itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/6) siang. Majelis Hakim menyatakan SKP3 Kejaksaan Agung bernomor TAP/01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 itu tidak sah.
”Menyatakan penuntutan perkara atas HM Soeharto untuk dibuka dan dilanjutkan,” katanya dalam poin ketiga putusannya.
Andi yang juga Ketua PN Jakarta Selatan itu dalam amar putusannya mengabulkan gugatan praperadilan pemohon I, II dan III untuk sebagian, seperti yang diungkapkannya dalam pertimbangan putusan bahwa pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan pemohon dapat dikabulkan.
Sebelumnya para pemohon yaitu APHI (Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) yang selaku pemohon sekaligus kuasa pemohon Aktivis 1998 dan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang diwakili PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, dalam permohonan praperadilannya meminta PN Jaksel untuk menyatakan bahwa SKP3 yang diterbitkan Kejaksaan tidak sah karena tidak sesuai pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP.
Pasal itu memuat tiga poin syarat penerbitan SKP3 yaitu tidak ditemukan cukup bukti, perkara itu bukan tindak pidana serta perkara ditutup demi hukum.
Gugatan praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan atas tidak dilaksanakannya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menugaskan Kejaksaan untuk mengobati penyakit Soeharto hingga sembuh dan menghadirkan mantan kepala negara itu di persidangan. Namun Kejaksaan justru mengeluarkan SKP3 pada 11 Mei 2006.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, Kejaksaan harus berhati-hati untuk tidak secara leluasa melakukan interpretasi terhadap undang-undang dalam kewenangannya untuk menghentikan penuntutan perkara.
Putusan hakim pada PN Jaksel itu disambut tepuk tangan dan sorak sorai dari sebagian pengunjung pendukung paratermohon.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun Kejaksaan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved