Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait pengesahan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy.
Keputusan untuk banding itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Harksristuti Harkrisnowo kepada pers di Jakarta, Kamis (26/02). Ia menyebut keputusan itu diambil berdasar pembahasan internal di kalangan kementerian. "Ya, kami akan banding."
Harkristuti menambahkan, sesuai dengan putusan sela PTUN, SK pengurus PPP versi Muktamar Surabaya tersebut ditunda pelaksanaannya. Dengan demikian, kepengurusan PPP yang diakui adalah hasil Muktamar VIII PPP di Bandung, 2011 silam, dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali. "Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti.
Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi hanya sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia beralasan keputusan itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal 7 hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved