Pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan pasca putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan membuat penafsiran sendiri atas pasal tersebut.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Muchtar Pakpahan, Kamis (26/02). Menurut Muchtar, materi pasal yang telah memenangkan BG itu perlu diuji kembali agar tidak menimbulkan penafsiran baru.
Dikatakannya, Pasal 77 KUHAP hanya memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk memutus sah tidaknya proses yang berkaitan penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan. Dalam arti lain, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
"Uji materi ini perlu segera dilakukan MK agar tidak lagi timbul penafsiran baru. Hal ini juga dibutuhkan untuk mencegah tersangka lainnya mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka," kata dia.
Muchtar mengatakan, maraknya upaya praperadilan atas status tersangka merupakan dampak dari putusan Sarpin Rizaldi atas status tersangka BG. Ia menilai hal itu sebagai bentuk penyangkalan para koruptor terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Artinya, dalam situasi ini hanya MK yang bisa menghentikan Sarpin Effects," uajr dia.
Muchtar memperkirakan, proses uji materi di MK akan membutuhkan waktu hingga 4 bulan sekiranya permohonan dia dikabulkan. Selama proses itu pula, tidak menutup kemungkinan bakal banyak tersangka yang mengikuti jejak BG melalui jalur hukum serupa.
"Tapi jika kemudian nantinya menetapkan kepastian pasal 77, semua upaya praperadilan itu akan sirna, sebab KPK memiliki payung hukum untuk melanjutkan penyidikan," ujar Muchtar.
Berdasarkan Pasal 40 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Dikatakan Muchtar, jika MK meneguhkan Pasal 77 KUHAP tak diperkenankan memiliki penafsiran baru, maka pembebasan status tersangka BG tidak berpengaruh pada kelanjutan proses penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved