Sjahril Djohan sakit. Karena itu, terpidana kasus mafia hukum ini gagal bersaksi dalam sidang lanjutan Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya Sjahril akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL), dengan terdakwa Susno.
Hakim Ketua Charis Mardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan, Selasa (26/10), mengungkapkan, Sjahril Djohan dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa bersaksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan menghadirkan 7 orang saksi. Yang sudah diminta keterangan dua saksi yakni tim penyidik independen Mabes Polri, AKBP Helmi Santika dan supir Sjahril Djohan Upang Supandi.
Dalam sidang kasus penyuapan PT Salmah Arowana Lestari, Susno didakwa menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Uang dari Haposan Hutagalung itu diberikan agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sjahril sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang sama, Susno juga didakwa memotong dana pengamanan pemilu sekitar Rp8,5 miliar dari total Rp27,7 miliar. Ketika itu Susno menjabat Kapolda Jawa Barat, yang bertanggungjawab atas pengamanan Pemilukada Jabar.
Dalam dakwaan, sebagian dana itu dibelikan rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, dan tanah di daerah Bogor.
Susno sebelumnya membantah tudingan tersebut. Ia menganggap semua itu bagian dari upaya untuk menghukum dirinya agar tak membongkar berbagai kasus di tubuh Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved