Miranda Goeltom kembali tampil di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas pejabat Bank Indonesia itu, diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota Komisi IX DPR (1999-2004). Uang suap diberikan atas terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Kepada wartawan, Selasa (26/10), Miranda yang tiba di Gedung KPK, sejak pukul 10.00 WIB mengatakan, ia diperiksa kembali sebagai saksi untuk lima orang tersangka kasus cek perjalanan itu. Seorang di antaranya, Paskah Suzetta, politisi Golkar, yang juga mantan Menteri Bappenas.
Selain Paskah, sebanyak 25 politisi lainnya menjadi tersangka Kasus Miranda ini. Sebanyak 14 di antaranya dari PDIP, termasuk Panda Nababan dan Emir Moeis. Lainnya, 10 dari Partai Golkar, 2 dari PPP.
Malah, 4 politisi lainnya sudah dijatuhi hukuman. Yaitu, Dudhie Makmoen Moerod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri).
© Copyright 2024, All Rights Reserved