Kombes (Purn) Maman Abdurahman Pasya, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala bidang keuangan Polda Jawa Barat itu cenderung memberatkan mantan atasannya, Komjen Susno Duadji. Dia menyebut Susno sebagai Kapolda Jabar memerintahkan pemotongan dana. Aliran dana tersebut juga diterima Susno sebesar Rp150 juta.
Demikian keterangan yang disampaikan Maman, yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus pemotongan dana hibah pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2008 silam, dimana Susno sebagai terdakwanya. Sidang itu berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (06/01).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto, Maman menyatakan perintah pemotongan dana datang dari Susno Duadji. Jumlah dana yang dipotong mencapai Rp8 miliar.
Masih menurut Maman, nilai itu seharusnya disalurkan untuk 24 Polres, 5 Polwil, 4 Direktorat dan 4 Satgas di lingkungan Polda Jabar. “Penyaluran tahap keempat tidak sesuai. Karena ada perintah pimpinan, Pak kapolda, kami diberikan kertas rendis untuk penyaluran. Beliau bilang ada yang insidentil," ujar Maman.
Maman melanjutkan kesaksiannya. Dia kemudian mengumpulkan staf. “Saya diperintahkan untuk penyaluran ini ada potongan. Berapa-berapanya ada di kertas. Untuk disampaikan ke Kapolres.”
Dikatakan Maman, tak ada anggota berani melawan saat perintah itu turun. "Tidak ada yang melawan. Ini kan Polri," ucap dia.
Mendengar keterangan ini, hakim Charis Mardiyanto pun mencoba memperjelas siapa yang dimaksud oleh Maman. “Siapa pimpinan yang saudara maksud saat memberikan arahan ke bawahan?" tanya Charis.
Pertanyaan itu dijawab Maman lugas, “Kapolda. Kalau ada yang menyebut bidkeu, siapa bidkeu? Atasan Kapolres ya Kapolda. Tidak ada satupun komplain," tegas dia.
Rp150 Juta
Pada bagian lain kesaksiannya, Maman juga mengatakan bahwa Susno menerima aliran dana hibah hasil pemotongan tersebut.
"Kapolda saat itu mendapatkan Rp150 juta. Sementara Wakapolda (Supriyadi Usman, red) mendapatkan Rp100 juta. Lalu Irwasda (Cecep Lukman, red) sebesar Rp75 juta," terang dia.
Maman yang sudah pensiun sebagai anggota polisi sejak 1 Desember 2010 itu juga menambahkan dirinya pun ikut menikmati aliran tersebut. “Saya menerima Rp50 juta, Rp75 juta dan terakhir Rp60 juta," akunya kepada Hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved