Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirajuda, membantah mendapatkan jatah uang lelah Rp40 juta per kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005. Bantahan itu disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/05).
“Tidak pernah,” ujar Hassan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/05).
Hassan mengaku, baru mendengar soal uang lelah tersebut pada saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah mendengarnya dalam persiapan pertanggungjawaban konferensi.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka, yang menyebut Hassan mendapat jatah uang lelah Rp 40 juta per kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemlu pada tahun 2004-2005.
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana, yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan, jika uang itu diberikan kepada Sudjadnan. Uang itu akhirnya digunakan untuk membayar jaminan atas sander WNI di Filipina.
Gusti menjelaskan, ia mendapat perintah untuk mengalokasikan itu dari Sudjadnan. Alokasi itu diperuntukan bagi menteri sebagai pos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Dari anggaran yang ada," terang Gusti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved