Sidang lanjutan perkara proyek simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, hari ini, Selasa (28/05) akan menghadirkan saksi mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu, jaksa penuntut umum KPK juga akan menghadirkan ketua dan anggota panitia pengadaan simulator di Korlantas Polri.
Kelima saksi lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan, Ni Nyoman Suartini, Endang Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Halijah. Budi Susanto Direktur PT CMMA, perusahaan pemenang lelang proyek simulator juga akan kembali dihadirkan di persidangan setelah sebelumnya batal bersaksi karena sakit.
Sebelumnya, pada persidangan 24 Mei 2013, nama Teddy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan proyek driving simulator, dan Nyoman Suartini kerap disebut saksi Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Saksi Sukotjo mengatakan Teddy bersama Budi Susanto pernah memerintahkan penggelembungan harga simulator roda dua dan roda empat. Sukotjo menyebut beberapa kali memberikan uang ke Nyoman Suartini.
Sukotjo mengaku memberikan uang atas permintaan Nyoman guna mempermulus proses penyiapan dokumen lelang.
Selain itu, Sukotjo juga menyetor ke tim Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri. Uang ini dimaksudkan untuk memuluskan tahapan pre audit Tim Itwasum terhadap proyek pengadaan driving simulator. "Yang nyuruh Budi Susanto dan Teddy Rusmawan," ungkap Sukotjo.
Pemberian uang dilakukan bertahap yakni Rp150 juta, Rp50 juta, Rp500 juta dan terakhir Rp1 miliar. Uang Rp 1 miliar ditujukan untuk Ketua Irwasum saat itu Komjen Fajar Prihantono. Namun Fajar secara terpisah memberikan bantahan atas keterangan Sukotjo ini.
Selain itu, Sukotjo mengaku pernah memberi uang pelicin penggiringan proyek simulator SIM sebesar Rp50 juta untuk Didik Purnomo yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Uang diberikan atas saran staf di Korlantas Polri Nyoman Suartini dan Heru Trisasono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved