Hari ini, Kamis (28/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, kembali menggelar sidang perkara korupsi kehutanan atas terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi.
"Hari ini ada enam saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Masih untuk kasus kehutanan belum korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON)," kata Jaksa Penuntut KPK Riyono.
Riyono menjelaskan, keenam saksi terdiri atas Tengku Lukman Jaafar, Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin. Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan di hadapan majelis karena dianggap mengetahui perkara Rusli Zainal.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/11), Jaksa Penuntut KPK juga menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dan terdakwa yang sama. Tiga saksi itu yakni Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Kabupaten Pelalawan dan dua lainnya masing-masing Said Edy dan Guni Widardo.
Rusli sebelumnya juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dan eksepsi oleh kuasa hukum serta putusan sela Majelis Hakim. JPU KPK berencana untuk menghadirkan sebanyak 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. Secara keseluruhan KPK telah mendapatkan 150 saksi yang dimintai keterangan untuk perkara Rusli.
Banyaknya saksi karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rusli disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT). Rusli melakukan hal tersebut selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Jaksa KPK menyebut tindakan Rusli tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, di antaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Dalam dakwaan primair dan sekunder, Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Selain itu, Rusli juga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
© Copyright 2024, All Rights Reserved