Sidang praperadilan atas dikeluarkannya SKP3 mantan Presiden Soeharto oleh Kejaksaan pada 5 juni mendatang akan digelar. Keputusan itu telah diambil oleh Pengadilan Negri (PN) Jaksel, yang berencana menggelar sidang praperadilan terhadap Kejaksaan, karena telah mengeluarkan kebijakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto dijadwalkan digelar pada Senin, 5 Juni mendatang.
"Dijadwalkan, sidang praperadilan SKP3 Soeharto bisa dilaksanakan pada 5 Juni mendatang," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Senin. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menerima berkas gugatan dari APHI (Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia) pada Jumat (19/5) dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) selaku Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) pada Senin lalu (22/5) menerima pendaftaran gugatan dengan termohon Negara cq Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pendaftaran itu diajukan ke PN Jakarta Selatan karena Kejari Jakarta Selatan telah mengeluarkan SKP3 Soeharto yang pada 21 Agustus 2000 diajukan ke persidangan di PN Jakarta Selatan dengan dakwaan pidana korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun pada tujuh yayasan yang dipimpinnya.
Namun, karena kondisi kesehatan Soeharto tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan perkara, mengakibatkan tidak berjalannya pengadilan korupsi tersebut hingga saat ini. Dan akhirnya pada 11 Mei 2006, Kejaksaan mengeluarkan SKP3 Soeharto. Pengadilan melalui persidangan, kata Andi, nantinya akan memeriksa dan menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme SKP3 yang dikeluarkan Kejaksaan itu.
Mengenai prosedural persidangan dua gugatan tersebut, Andi mengungkapkan, dua gugatan itu disidangkan dalam satu persidangan dengan hakim tunggal sesuai aturan dalam KUHAP. Menurut Andi, Hakim tunggal yang telah ditunjuk untuk praperadilan SKP3 Soeharto, adalah dirinya sesuai dengan surat penetapan yang dikeluarkan pada 23 Mei lalu.
Pengadilan, kata Andi, belum mengetahui pihak mana saja yang akan mengajukan gugatan kepada Kejaksaan atas penerbitan SKP3 Soeharto itu sehingga bila nantinya ada pihak lain yang mendaftarkan gugatan yang sama maka PN Jakarta Selatan akan melakukan pengunduran sidang. “Kita undur dan tetapkan jadwal baru untuk menghindarkan masalah lain,” kata Ketua PN Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved