Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuntutan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Permintaan KPU itu disampaikan melalui Ketua Tim Hukum KPU dari firma HICON Law and Policy Strategies, Hifdzil Alim, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Menurut Hifdzil, tuntutan Amin dan Ganjar-Mahfud kepada MK berupa pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan tidak dikabulkan.
Hifdzil menyampaikan penilaian KPU terhadap gugatan tersebut tidak dilandasi dalil-dalil hukum yang kuat dan berdasar. Bahkan dianggap kabur dari substansi permasalahan yang diajukan, yaitu sengketa hasil atau perolehan suara antar kontestan pilpres.
"Termohon (KPU) memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024," kata Hifdzil.
Hifdzil menegaskan, Amin menyampaikan sesuatu yang tidak konsisten antara dalil hukum dengan objek perkara yang diajukan. Yaitu beleid tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Hifdzil meminta MK tidak membatalkan Keputusan KPU nomor 360/2024, tapi justru menolak seluruhnya gugatan serta dalil permohonan Amin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024.
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," kata dia.
"(Serta) menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Hifdzil. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved