Hari ini, Selasa (04/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam atas penetapannya sebagai tersangka. Dalam sidang perdana ini akan dibacakan poin-poin gugatan Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, hari ini sidang pertama," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Selasa pagi.
Sidang imulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya. Nur Alam akan menguji keabsahan proses penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan, alasan mereka ajukan praperadilan karena sebelumnya izin usaha tambang yang dikeluarkan Nur Alam pernah digugat PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam putusannya, diputuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP," kata Maqdir.
Selain itu, KPK juga belum menetapkan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Nur Alam.
Menurut Maqdir, adanya ancaman penyelidik untuk memintai keterangan Nur Alam, karena kliennya beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan KPK.
“Dalam surat penyelidik, disebutkan bahwa jika Nur Alam tidak datang lagi untuk pemeriksaan, maka penyelidikan akan dilanjutkan tanpa keterangannya,” kata Maqdir.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved