Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sekretaris Daerah Nabire Ayub Kayame yang terlibat kasus korupsi pengadaan mesin tenaga listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Kalibumi Nabire.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sekretaris Daerah Nabire Ayub Kayame yang terlibat kasus korupsi pengadaan mesin tenaga listrik tenaga mikrohidro di Bendungan Kalibumi Nabire.
Dalam putusan MA yang teregistrasi dengan nomor 1779 K/Pid.Sus/2015 yang diupload di situs MA pada 30 September lalu, Ayub Kayame dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Putusan ini jauh lebih berat daripada putusan sebelumnya, yang tertuang pada putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP.
Dalam putusan sebelumnya Ayub di pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak Rp50 juta.
“Dengan ini Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II atau terdakwa Drs. Ayub Kayame. Serta mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I yaitu jaksa atau penuntut umum kejaksaan tinggi Nabire,” kata Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam putusan tertulisnya, Jakarta, Senin (03/10).
Proyek ini merupakan proyek bersama antara pemerintah kabupaten Nabire dan PT Utama Prima Mandiri. Konsorsium pengadaan genset ini direncanakan akan menyumbangkan pendapatan asli daerah Rp600 juta per bulan atau Rp6 miliar setahun. Namun, setelah empat bulan salah satu genset rusak. Tak hanya itu, setoran ke Pemerintah daerah pun tidak ada.
Proyek yang dibangun untuk memulihkan listrik pascagempa 2006 di Nabire ini memakan dana Rp31 Miliar untuk pengadaan empat unit genset. Rinciannya adalah Rp21 miliar dari pemerintah dan sisanya dari konsorsium.
Putusan ini didasarkan sejumlah barang bukti, yakni empat unit mesin genset MTU (4 x 10.000 KW) dan semua perlengkapan lainnya. Dokumen tersebut yakni Berita Acara Laporan Operator PLTD Pemda sejak operasional hingga 2010, perjanjian kerja sama antara Pemda dengan konsorsium PT Utama Prima mandir dan PT Mandiri Utama Satu Nomor 0671/2512/ SET, Nomor 015/KONS/X/2007.
Sejumlah aset pun turut dirampas. Beberapa diantaranya yakni Berita Acara Selesainya Pekerjaan Investasi Bidang Kelistrikan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dengan Konsorsium PT Utama Prima Mandiri dan PT Mandiri Utama Satu, laoran Realisasi Anggaran Operasi (R.A.O) Tahun Anggaran 2008 PLTD, dan perjanjian Kerjasama (anak kontrak) tentang operasional PLTD 4 x 1.000 KW.
Dalam kasus ini sejumlah nama juga ikut terlibat. Nama-nama tersebut diantaranya adalah mantan Bupati Nabire periode tahun 1999-2004-2009 Anselmus Petrus Youw, mantan Ketua DPRD Nabire periode 2004 sampai dengan 2009 Daniel Butu, dan Direktur PT Utama Prima Mandiri Mochtar Thayf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved