Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku menolak pemberian terkait proyek e-KTP saat masih menjadi Wakil Komisi II DPR. Ia membantah tudingan pernah menerima uang terkait proyek e-KTP.
Dalam persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengkonfrmasi sejumlah kepada Ganjar.
“Kalau tidak salah ada saksi (mengatakan) Anda menolak uang karena kurang besar?" tanya anggota majelis hakim Emilia Djajasubagia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (08/02).
"Siapa yang menyampaikan itu Bu?" jawab Ganjar balik bertanya.
Namun hakim anggota itu mengaku lupa nama saksi tersebut. Ganjar pun mempersilakan agar keterangan terkait itu dibuka semua dan menegaskan dirinya tidak menerima apapun.
“Silakan dibuka, berapa orang, siapa, dan di mana, biar kita tahu. Apakah itu mengarah dan ada BAP atau tidak. Penasihat hukum juga bertanya kepada saya, saya terkejut itu mengarang dan terkejut katanya saya diberikan di ruang Bu Mustokoweni bulan September dan Oktober di mana Bu Mustokoweni sudah meninggal," ujar Ganjar.
Saksi yang disebut Emilia sebenarnya adalah M Nazaruddin. Dari catatan detikcom, Nazaruddin pernah bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP pada 3 April 2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Menurut Nazaruddin, Ganjar sempat menolak pemberian sebesar US$150 ribu sebagai jatah dari proyek e-KTP. Nazaruddin menyebut Ganjar selaku Wakil Ketua Komisi II DPR, bukan tak mau terima, tapi justru ingin disamakan jumlahnya dengan Ketua Komisi II DPR.
Dalam persidangan itu, hakim juga mengkonfirmasi Ganjar terkait pertemuannya dengan Setya Novanto di Bali. “Pernah ketemu terdakwa di Bali? Apakah kebetulan?" tanya hakim.
"Kebetulan," jawab Ganjar.
Ganjar mengaku awalnya tidak ingat akan pertemuan tersebut. Kemudian ketika menjalani pemeriksaan di KPK, ia diingatkan oleh penyidik KPK.
"Pertanyaan itu (disampaikan Novanto) muncul dari penyidik, “apakah Pak Novanto pernah bicara soal e-KTP?”. Lalu saya ingat-ingat, “waktu itu jangan galak-galak ya”. Beliau katakan (urusan e-KTP) sudah selesai, jangan galak-galak. Saya ingat itu saja," ujar Ganjar.
“Kalau sudah selesai, mau galak apa lagi?" tanya ketua majelis hakim Yanto.
"Iya yang saya ingat itu," jawab Ganjar.
Dalam dakwaan Novanto, Ganjar--yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR--disebut pernah bertemu Novanto. Novanto bertemu dengan Ganjar sekitar akhir 2010 atau awal 2011 di Lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
“Gimana, Mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak-galak, ya,” kata Novanto saat itu. “Oh gitu ya.... Saya nggak ada urusan” (ujar Ganjar)," tulis jaksa dalam dakwaan Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved