Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atas bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK menyatakan hak angket yang digunakan DPR tersebut adalah sah.
“Menolak permohonan para pemohon," terang Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02).
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan. DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," ujar Arief.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak dengan suara buat. Dari 9 hakim konstitusi, ada 4 hakim menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan ini. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tidak termasuk wilayah eksekutif. Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved