Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertaniaan. Dalam sidang itu, Direktur PT Indoguana Juard Effendi menyebut, perusahaannya ditipu oleh Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat.
Juard dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi bagi terdakwa Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. “Elda dan Fathanah yang tipu," kata Juard di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/03).
Juard menyebut, PT Indoguna sudah memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Ahmad Fathanah. Uang itu, menurut Fathanah, bakal diserahkan kepada eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Namun sejatinya, Juard tidak pernah tahu untuk apa peruntukan uang tersebut. "Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," ujar dia.
Juard mengatakan, informasi soal penambahan kouta impor berasal dari pengusaha Elda Devianne. Elda ngotot dipertemukan dengan Maria. Setelah uang disetor, PT Indoguna tidak pernah mendapat penambahan kuota impor 8.000 ton dari Kementan seperti yang dijanjikan. Hingga pada akhirnya para petinggi perusahaan tersebut diciduk KPK, realisasi tambahan kuota impor tersebut tidak terbukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved