Sidang lanjutan perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kembali di gelar di ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Putusan sela ini, akan menentukan apakah sidang perkara ini dillanjutkan atau tidak.
Sekedar informasi, pada persidangan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Luthfi. Menurut JPU, materi keberatan yang diajukan penasihat hukum Luthfi hanyalah sebuah curahan hati.
"Penasihat hukum hanya memuaskan perasaannya, untuk menutupi kesalahannya dengan cara mencari-cari kesalahan pihak lain," tutur Jaksa.
Jaksa juga membantah tudingan bahwa KPK hanya mencari sensasi terkait adanya pemberitaan yang menyangkut terdakwa Luthfi. "Tidak benar KPK mencari sensasi. Kalaupun menarik perhatian publik, itu karena LHI saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara," kata dia.
Jaksa menegaskan, siaran pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Johan Budi tidak terkait dengan upaya mencari sensasi. "Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik wajib memberikan informasi baik ke media cetak dan elektronik," tegas Muhibbudin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved