Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban disebut-sebut sebagai pihak yang bersikukuh untuk pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan.Pengadaan ini kemudian dimenangkan oleh PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo.
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (11/05). Yusuf menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan dengan tiga terdakwa, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa. "Saat itu Menteri Kehutanan ngotot agar pengadaan SKRT diperluas. Ini untuk memperlebar komunikasi untuk melawan praktik illegal logging," ujar Yusuf di depan majelis hakim pimpinan Jupriadi.
Dia mengatakan pengadaan SKRT sudah berlangsung sekitar 10 tahun sebelum dirinya menjadi anggota DPR. Diketahui pengadaan SKRT terakhir dimenangkan oleh PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggoro diduga memberikan uang suap kepada anggota Komisi IV maupun pihak Departemen Kehutanan karena perusahaannya menjadi pemasok alat komunikasi tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Yusuf mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp125 juta dan US$220.000 untuk keperluan membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan yang dikelola Departemen Kehutanan.
Yusuf ketika ditanya jaksa Pulung mengatakan dirinya yakin ada pihak lain yang menerima dana dari Anggoro selain DPR. Namun dia tak meneruskan pernyataan semula.
Seperti diketahui, Anggoro membiayai perjalanan sejumlah anggota Komisi IV DPR dengan keluarga mereka ke Meksiko. Permintaan biaya perjalanan itu diakui pula oleh Yusuf karena dia yang menerima keluhan Anggoro, bahwa ada permintaan dari anggota Komisi IV untuk sponsor perjalanan ke Meksiko.
Anggoro diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan.
Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.
Dalam kasus PT Masaro ini, KPK sudah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka sejak 19 Juni 2004. Anggoro disangka melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved