Keterangan yang diberikan oleh AKP Sri Sumartini saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (04/10), sedikit banyak menguntungkan Jaksa Cirus Sinaga. Dia mengaku tidak tahu soal peran Cirus dalam dugaan manipulasi surat dakwaan Gayus Halomoan Tambunan.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, penyidik Bareskrim yang biasa dia disapa Tini ini mengaku hanya dihubungi Jaksa Fadil. Pengakuan itu diberikan setelah sebelumnya AKP Sri Sumartini melakukan jeda bicara dan menatap kepada para jaksa penuntut umum.
“Penggelapan itu penambahan dari Pak Fadil. Atas petunjuk lisan dari Pak Fadil lewat Pak Arafat. Pesannya, supaya menambahkan pasal 372 KUHP di berkas perkara supaya P21. Saya belum pernah dihubungi Pak Cirus Sinaga," kata Tini.
Kesaksian itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kompol Arafat Enanie. Usai menghadapi sidang vonis yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun baginya, Arafat berkali-kali mengungkap peran Cirus.
Dia menegaskan, Cirus-lah yang mempunyai peranan penting mengatur kasus Gayus. Sampai-sampai, Cirus memaksa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dimasukan dalam berkas.
"Sebab, bila hanya korupsi dan money laundering, Cirus tidak bisa menangani," ucap Arafat beberapa waktu usai sidang kala itu.
Selain Tini, yang tengah menanti vonis Rabu lusa (06/10), Andi Kosasih dan Lambertus Palang Ama sedang menunggu bersaksi. Andi Kosasih merupakan pengusaha Jakarta yang berdomisili di Batam. Ia merupakan orang yang dimintai untuk mengaku sebagai pemilik uang siluman di rekening Gayus senilai Rp28 miliar.
Caranya, dengan membuat perjanjian bisnis properti fiktif atas saran Arafat. Kontrak itu dibuat oleh pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama yang juga tengah duduk sebagai terdakwa pada perkara serupa.
Sementara saksi Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa yang direncanakan akan memberikan kesaksian, batal bersaksi. Keduanya memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved