Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk bersaksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Novanto sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir dengan sejumlah alasan.
Sedianya, Novanto akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (20/10) ini. Namun, Novanto kembali tak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan penting lainnya. Dalam suratnya, Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaannya saja.
Namun Jaksa KPK tetap ingin Novanto tetap menyampaikan kesaksian di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kami akan tetap menghadirkan yang bersangkutan ke dalam persidangan. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," ujar jaksa Wawan Yunarwanto kepada majelis hakim.
Hari ini, Novanto memilih untuk memimpin upacara penghormatan dan tabur bunga yang digelar Partai Golkar di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Ketua Umum Golkar itu juga hadir dalam acara pemberian santunan 2.000 anak yatim piatu di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Kedua kegiatan ini adalah rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Golkar.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus tersebut, tetapi status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved