Saksi pelapor yang juga Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang mengaku pernah beberapa kali mengirimkan uang pada tim Irwasum Polri.
Hal itu diungkapkan Sukotjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat malam (24/05). Sukotjo menjadi saksi terdakwa pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Djoko Susilo.
Menurut Sukotjo, uang itu diberikan agar tim Irwasum dapat memuluskan pemenang tender simulator SIM yakni PT CMMA yang nilainya lebih dari Rp100 miliar itu.
"Pada 8 Maret 2011, saya diminta menyiapkan Rp150 juta untuk tim Irwasum untuk driving simulator roda 4. Uang tunai Rp150 juta itu diserahkan kepada Kompol Endah. Uang dibagikan ke tim untuk memuluskan supaya pemenangnya PT CMMA," ungkap Sukotjo.
Kemudian, pada 9 Maret 2011, Sukotjo kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Wakil Ketua Tim Irwasum, I Gusti Ketut Gunawan. Tujuannya sama yakni untuk meluluskan CMMA.
Selanjutnya, pada 14 Maret 2011, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto kembali meminta Rp500 juta untuk Tim Irwasum Polri. Masih di tanggal yang sama, Budi juga meminta Rp1 miliar untuk Ketua Irwasum.
"Dia bilang supaya proyek ini lancar, mulus," ujar Sukotjo.
Selain itu, Sukotjo juga mengaku selalu diminta uang setiap kali Tim Irwasda datang ke pabriknya yang berada di Jalan Bojong Raya, Bandung. Sukotjo memberi amplop Rp2,5 juta-Rp15 juta.
"Biasanya Irwasda yang datang 5-7 orang. Uang itu untuk uang jalan. Maksudnya untuk memuluskan," kataSukotjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved